Tinjauan Tentang Rumah Susun
Tinjauan mengenai permukiman dilakukan dengan mendeskripsikan pengertian rumah susun, landasan dan tujuan rumah susun, pola pembangunan rumah susun, jenis rumah susun.
1. Pengertian Rumah Susun
Pengertian rumah susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian rumah susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.
Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.
Atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun :
UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Penjabaran lebih terinci dari pengertian rumah susun sederhana sewa yang tersebut di atas adalah Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusun
Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola; Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
2. Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat.
Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.
Proses lahirnya kebijakan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura, Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)
3. Pola Pembangunan Rumah Susun
Pembangunan rumah susun di Indonesia dikaitkan dengan dua kegiatan yaitu
Program Peremajaan Kota
Pada awalnya penerapan kebijaksanaan pembangunan rumah susun di Indonesia dihubungkan dengan usaha peremajaan kota, yaitu usaha perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).
Dipilihnya pusat kota sebagai rumah susun berdasarkan pertimbangan tingkat kemudahan yang tinggi terhadap berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya. Pertimbangan lain yang juga memepengaruhi dipilihnya pusat kota sebagai lokasi rumah susun adalah perlunya peningkatan daya guna dan hasil guna lahn di pusat kota yang sangat dibutuhkan untuk menampung dinamika perkembangan kegiatan kota yang semakin meningkat serta pertimbangan efesiensi penyediaan prasarana kota.
Program Pengadaan Perumahan
Pembangunan perumahan ditujukan untuk menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan menetap. Sejalan dengan pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan, maka sejak tahun 1984 telah pula dibangun rumah susun sewa yang dapat dihuni secara sewa baik harian maupun bulanan.
Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa juga dikaitkan dengan program peremajan kota atau program pembangunan kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan Usahan Milik Daerah).
Rumah susun merupakan alternatif pilihan perumahan di kota akibat keterbatasan lahan dan harga lahan yang mahal, maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan adalah dengan memenuhi aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat kelompok sasaran yaitu :
Aksesibilitas lokasi rumah susun terhadap fasilitas perkotaan, seperti lapangan pekerjaan, transportasi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, perbelanjaan.
Status kepemilikan yang terjamin secara hukum
Harga yang terjangkau oleh masyarakat kelompok sasaran Kelengkapan fasilitas baik didalam unit maupun untuk lingkungannya
Lingkungan yang teratur, bersih dan memenuhi syarat sebagai rumah layak.
4. Jenis Rumah Susun di Indonesia
Rumah Susun di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut :
Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
Keuntungan Dari Rumah Susun
Dibandingkan dengan penyelenggaraan perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk memperlambat pertambahan luas kota.
Perkembangan Rumah Susun Di Indonesia;
Keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.
UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.
Contoh Rusunawi/Rusunawa di Indonesia
Pemerintah Kota Surabaya berencana membangun delapan rumah susun (rusun) yang akan direalisasikan pada Tahun 2010. Rusun dipilih karena warga penghuni permukiman liar berjumlah banyak. Jika harus membangun rumah biasa, banyak lahan dibutuhkan. Padahal, tanah di Surabaya sangat mahal. Akibatnya, rumah yang dibangun tidak akan terjangkau kalangan menengah bawah. Sementara itu, rusun membutuhkan lebih sedikit lahan.
Dalam hal pengelolaannya, PemerintahKota Surabaya melibatkan warga untuk mengelola rusun secara bersama-sama dengan pemerintah. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar pembangunan rumah susun seperti yang dijelaskan dalam draft Kebijakan dan Rencana Strategis Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan Tahun 2007-2011. Keterlibatan warga penting karena mereka yang sehari-hari berada di rusun. Upaya perbaikan lingkungan rusun tidak berjalan kalau penghuninya tidak mau. Hal inilah yang sering menjadi permasalahan rusun selama ini. Penyediaan permukiman berupa rusun dapat pula diselaraskan dengan program revitalisasi kampung, sehingga akan adaketerpaduan antara penghuni yang tinggal di rusun dengan warga kampung di sekitarnya. Terlebih lagi apabila perkampungan tersebut berdiri di area yang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini menjadi pertimbangan karena berkaitan erat dengan persoalan sosial, seperti kekerabatan dan kebudayaan.
Sebenarnya pencanangan percepatan pembangunan rusun sudah dimulai sejak dicanangkannya Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR). Namun sejak GNPSR dicanangkan pada tahun 2003, pencapaian penyediaan rusun bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah masih berjalan lambat. Kendala yang dihadapi, antara lain semakin langka dan mahalnya tanah di perkotaan, pengelolaan rusun masih buruk, dan minimnya prasarana dan sarana dasar lingkungan rusun. Menurut Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat (Permenpera) No. 14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, fasilitas pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang telah terbangun saat ini perlu segera dikelola. Hal ini untuk mencapai target dan sasaran yang diharapkan. Ruang lingkup pengelolaan rusunawa tersebut meliputi pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, termasuk pemeliharaan, perawatan, serta peningkatan kualitas prasarana, sarana dan utilitas. Pasal 4 ayat 3 Permenpera No. 14/Permen/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa juga menyebutkan bahwa prasarana lingkungan rusunawa terdiri dari jalan, tangga, selasar,drainase, sistem air limbah, persampahan dan air bersih. Undang-undang juga menyebutkan bahwa pembangunan rusun lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitas lingkungannya ditujukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang sesuai pasal 3 UU No. 16/1985. Selain itu, dalam hal pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitas lingkungan rusun diperlukan partisipasi aktif penghuni rusun. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran retribusi secara rutin atau keterlibatan secara langsung sesuai ayat 2 pasal 61 PP RI No. 4/1988. Kota Surabaya mulai membangun rumah susun sederhana (rusuna) sejak tahun 1985, sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peningkatan pembangunan rusuna ini berkorelasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk, sedangkan ketersediaan lahan untuk permukiman semakin terbatas.
Sampai dengan saat ini, Kota Surabaya sudah memiliki sembilan rumah susun sederhana sewa (rusunawa),satu rumah susun sederhana milik (rusunami), dan satu rusunawa untuk mahasiswa. Rusun-rusun tersebut tersebar mulai dari Surabaya Utara, Timur, Selatan, dan Pusat. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan prasarana lingkungan Rusunawa Urip Sumoharjo yang
memiliki lahan yang sangat terbatas dan fasilitas yang minimum (Mahmudah, 2007). Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (2007) mencatat bahwa ketersediaan lahan untuk Rusunawa Urip Sumoharjo ± 3.064 m2, sehingga kepadatan penghuni mencapai ± 2.017 jiwa/ha.
Ditinjau dari lokasinya, Rusunawa Urip Sumoharjo berada di pusat kota, di tepi jalan provinsi, dikelilingi permukiman padat penduduk, dan daerah komersial. Rusunawa Urip Sumoharjo berada dalam wilayah administrasi Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya, terdiri dari 3 blok rumah susun, memiliki 4 lantai, dan unit hunian tipe 21 sebanyak 120 unit. Rusunawa ini dibangun untuk menampung warga korban
kebakaran yang terjadi di pusat perbelanjaan Horison pada Tahun 1982, serta untuk mengurangi permukiman kumuh di sekitarnya.
KESIMPULAN
Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.
Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke yang lain.
Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
SUMBER :
go-blognya-tyar.blogspot.com/2011/11/pengertian-rumah-susun.html?m=1
studyandlearningnow.blogspot.com/2013/06/tinjauan-tentang-rumah-susun.html?m=1
m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4d50fb4b171ba/node/lt511b3304a7980/uu-no-1-tahun-2011-perumahan-dan-kawasan-permukiman
muicpresent.blogspot.com/2011/05/pengertian-rumah-susun.html?m=1